TUGAS POKOK
Sesuai dengan SK Mendikbud RI Nomor : 0152/1990 Tanggal 19 Maret 1990, yang diperbaharui dengan SK Dirjen DIKTI Depdikbud RI Nomor : 97/ DIKTI/Kep/ 1996 tanggal 12 April 1996 tentang keberadaan Jurusan dan Program Studi di Universitas PGRI Batang Garing Palangka Raya, yang kemudian dirubah melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor 109/DIKTI/Kep/1997 tanggal 12 Mei 1997 tentang perubahan nama Universitas PGRI Batang Garing Palangka Raya menjadi Universitas PGRI Palangka Raya terhitung sejak tanggal 12 Mei 1997, tugas pokok Universitas PGRI Palangka Raya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian tertentu.
FUNGSI
Untuk menjalankan tugas pokok diatas, maka Universitas PGRI Palangka Raya mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi;
- Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian tertentu;
- Melakasanakan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan di lingkungan civitas akademika;
- Melaksanakan kegiatan layanan administratif.
TUJUAN
Universitas adalah Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan program pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan akademik yang menguasasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional, mandiri, dan tanggap terhadap perubahan dan pembangunan;
- Menyiapkan para mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang berkemampuan akademik yang dapat menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Mengembangkan universitas yang berwawasan akademik di bidang ilmu kependidikan, pertanian, ilmu hukum dan sosial yang berperan sebagai pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan pola ilmiah pokok Universitas;
- Menciptakan suasana akademik yang kondusif untuk mendorong mahasiswa, dosen dan pegawai dalam meningkatkan mutu.